Sabtu, 22 Juli 2017

STR dan SIK Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

"Perpanjangan STR dan pembuatan SIP, sebelumnya PMIK harus sudah memiliki akun CPD Online."


Tulisan ini mengacu pada PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 55 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS

   
 1.   Surat Tanda Registrasi Perekam Medis yang selanjutnya disebut STR Perekam Medis adalah  bukti  tertulis yang diberikan oleh  Pemerintah kepada Perekam  Medis yang  telah  memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk pendaftaran STR sekarang dapat melalu online http://ktki.kemkes.go.id



 2.   Surat  Izin  Kerja  Perekam  Medis  yang  selanjutnya  disingkat  SIK  Perekam   Medis adalah   bukti   tertulis   yang   diberikan      untuk   menjalankan  pekerjaan  rekam  medis  dan  informasi  kesehatan  pada  fasilitas pelayanan kesehatan.

Setiap Perekam  Medis  yang melakukan  pekerjaannya  di  Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIK Perekam Medis. (Pasal 6 Permenkes, Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis).

Persyaratan dalam pembuatan SIK sesuai dengan Permenkes No 55 Tahun 2013  :


1.  Fotokopi ijazah yang dilegalisir

2.  Fotokopi STR

3.  Fotokopi NPWP

4.  Surat keterangan sehat (asli)

5.  Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di faskes (asli)

6.  Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm berlatar belakang merah sebanyak 3 lembar

7.  Rekomendasi dari organisasi profesi



Dalam pengurusan surat Rekomendasi dari organisasi profesi (PORMIKI) khususnya daerah DKI Jakarta sebagai persyaratan pembuatan SIK, silahkan langsung ke DPD PORMIKI DKI Jakarta

Untuk persyaratan yang lebih pasti, lebih baik langsung mengkonfirmasi pada DPD PORMIKI dan/atau kecamatan dimasing – masing daerah.



Untuk pembuatan SIK PMIK DKI Jakarta sudah online dan dapat diakses link PTSP Jakarta
silahkan lakukan pendaftaran akun, dan apabila tidak bisa terdaftar silahkan konfirmasi ke PTSP terdekat sesuai domisili instansi bekerja.

Contoh persyaratan SIP Perekam Medis dan Informasi Kesehatan DKI Jakarta

Mohon maaf atas tidak konsistennya dalam penulisan SIK atau SIP, dikarekan perekam medis seharusnya menggunakan SIK tetapi di website PTSP menggunakan SIP, semoga kedepannya profesi PMIK semakin diperhatikan kembali.

Sekian, semoga dapat membantu rekan – rekan perekam medis. Mohon maaf atas kekurangan yang disengaja ataupun tidak. tulisan diatas dapat berubah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Terima Kasih.



last update 12/05/2019





11 komentar:

  1. Cara mendapatkan surat rekom bagaimana?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Surat rekomendasi dari PORMIKI?

      Dalam pengurusan surat Rekomendasi dari organisasi profesi (PORMIKI) sebagai persyaratan pembuatan SIK, ada beberapa berkas yang harus diserahkan :

      - Fotokopi KTA (apabila KTA belum terbit bisa melampirkan fotokopi kwitansi pembayaran pembuatan KTA). Bagi yang belum mempunyai KTA, bisa mengakses situs DPD PORMIKI DKI Jakarta http://www.pormiki-dki.org/author-login/persyaratan untuk persyaratan lebih lengkap atau menghubungi DPD PORMIKI sesuai domisili

      - Fotokopi STR

      - Surat rekomendasi dari institusi tempat bekerja

      Hapus
    2. contoh persyaratan dari PORMIKI DPD DKI, lebih disarankan mengkonfirmasi lagi terkait persyaratan di masing masing DPD

      Hapus
  2. Maaf mau tanya kalo cara cabut sip gimana ya? Misalkan kita sudah kerja di sebuah rs gtu
    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. maaf sebelumnya saya kurang mengetahui untuk mutasi SIP/SIK, lebih baik langsung menghubungi pihak kecamatan sesuai domisili instansi bekerja

      Hapus
  3. Maaf saya mau bertanya aapakah lulusan d3 Rekam medis wajib disumpah PORMIKI atau secara umum angat sumpah oeh organisasi profesi pada saat wisuda. kalau iya, landasan hukumnya apa yah? terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. setahu saya untuk sumpah profesi wajib dilakukan oleh semua profesi dikarenakan menyangkut dengan kode etik profesi sendiri. Untuk landasan hukum saya masih kurang tahu, apabila sudah ada info mengenai sumber hukumnya akan saya post kembali

      Hapus
  4. Kalau mau buat STR KAYA APA CARANYA YA

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk pendaftaran STR sekarang dapat melalu online http://ktki.kemkes.go.id/, tetapi untuk penyerahan berkas fisik setelah pendaftaran online harus melalui organisasi profesi (PORMIKI) disetiap masing – masing DPD beserta pengambilan STR (legalisir) sekarang hanya dapat dilakukan di organisasi profesi.

      Hapus
  5. masnya tamvan, udah nikah belom?

    BalasHapus
  6. Usernamenya mirip password dimana ya? Kayak pernah liat

    BalasHapus