Minggu, 26 Agustus 2018

Perpanjang Surat Tanda Registrasi (STR) Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

Dampak kemajuan teknologi yang begitu pesat dan cepat membuat proses birokrasi semakin ringkas dan rumit untuk sebagian orang, termasuk untuk pembuatan dan/atau perpanjangan STR yang sekarang sudah digitalisasi dalam input, proses serta outputnya (E-STR).


Tulisan ini mengacu pada PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

STR berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan berakhir pada tanggal lahir PMIK yang bersangkutan di tahun kelima. STR dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan.

Persyaratan sesuai Permenkes nomor 46 Tahun 2013 Pasal 4 dan Pasal 5 yang telah saya rangkum:

1.  Keterangan kinerja dari institusi tempat bekerja, atau keterangan praktik dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota;

2. Surat izin Praktik atau Surat Izin Kerja

3. Rekomendasi dari organisasi profesi.

4. Telah memiliki jumlah Satuan Kredit Profesi (SKP) sebanyak 25 SKP

"Perpanjangan STR dan pembuatan SIP, sebelumnya PMIK harus sudah memiliki akun CPD Online."

Berikut langkah di CPD Online untuk mendapatkan surat rekomendasi dari PORMIKI guna sebagai persyaratan dalam perpanjangan STR 

1. Masuk ke website CPD ONLINE
2. Masuk ke menu P2KB -> Borang Pengisian (isi sesuai dengan kegiatan yang telah di ikuti)
    dan mengupload sertifikat kegiatan tidak lebih dari 200 KB dan dalam format JPEG
3. Untuk mengetahui apakah Borang Pengisian telah berhasil di input dapat dilihat melalui menu Buku      Log sesuai dengan periode kegiatan. Dan pastikan jumlah SKP yang telah di input adalah 25 SKP
4. Masuk ke Dokumen Persyaratan untuk mengupload berkas : 
    1). IJAZAH
    2). STR
    3). Surat Keterangan Sehat 
    4). Surat Keterangan Komisi Etik 
    5). KTA
    6). Surat Keterangan dari PORMIKI Cabang (apabila PMIK dalam daerahnya ada DPC)
pastikan semua dalam format JPEG dengan ukuran 200 KB

Untuk PMIK yang merupakan anggota dari DPD PORMIKI DKI Jakarta setelah semua langkah diatas telah dilakukan, kita wajib mengkonfirmasi ke DPD PORMIKI DKI untuk dilakukan verifikasi terkait semua data yang telah di input tadi dengan mengajukan form permintaan melalui websitenya : DPD DKI JAKARTA


Jika Surat rekomendasi sudah ada, dapat didownload pada menu P2KB -> Rangkuman penilain P2KB -> Surat Rekomendasi P2KB

Selanjutnya silahkan menuju website KTKI untuk memperpanjang STR.




Sekian sedikit untuk informasi mengenai syarat dan prosedur perpanjang STR PMIK, informasi diatas dapat berubah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan lebih kurangnya disetiap DPD PORMIKI persyaratannya akan sama, akan lebih meyakinkan lagi apabila langsung menghubungi kesekretariatan masing - masing DPD. Terima Kasih 



4 komentar:

  1. misal kl skp surang dari 25 bagaimana ?? apa bisa pakai data dukung yang lain??

    BalasHapus
    Balasan
    1. ada Uji Kompetensi untuk PMIK yang SKPnya kurang dari 25 SKP pada saat perpanjang STR.
      untuk teknis ujikom sendiri, mohon menghubungi DPD terkait.

      Hapus
  2. bisa menghubungi DPD PORMIKI terkait, atau mencari kegiatan yang diselenggarakan oleh DPC, DPD PORMIKI yang ada sumpah profesinya

    BalasHapus
  3. Daerah kota saya tidak ada DPD pormiki nya, saya harus urus Sik kemana ya

    BalasHapus